TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan orang perampok
berpenutup wajah berani merampok empat toko emas di Pasar Ciputat,
Tangerang Selatan, pada siang hari, Jumat (24/2/2012). Dampaknya, warga
menjadi resah.
Terkait perampokan itu, Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) Cabang Tangerang Selatan menilai peristiwa tersebut
tidak perlu terjadi jika intelijen kepolisian berjalan secara baik. IMM
mencontohkan, pengungkapan kasus terorisme berkat kerja intelijen yang
maksimal.
"Keseriusan (intelijen) jangan hanya tampak untuk kasus
yang disoroti dunia internasional seperti terorisme," ujar Ketua Umum
IMM Cab Tangsel, Andy Wiyanto dalam rilis yang diterima Tribunnews.com,
Senin (27/2/2012).
Andy menjelaskan, tugas pokok kepolisian untuk
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar. Jadi, lanjutnya, tugas
pokok kepolisian bukanlah untuk menjaga nama baik Indonesia di dunia
internasional.
Karena itu, IMM Cabang Tangerang Selatan dengan ini
mendesak agar pemerintah dapat merealisasikan pelaksanaan Undang-Undang
Darurat No 12/DRT/1951 dan Surat Keputusan Kapolri Skep/1 198/2000
tanggal 18 September 2000, Tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan
dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri.
"Apabila
diperlukan, butuh dikeluarkan peraturan-peraturan lain sebagai peraturan
tambahan dan peraturan teknis agar dapat meminimalisir kejadian
serupa," ujar Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar