ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA
MUHAMMADIYAH
MUQADIMAH
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah,
Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang
menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada
engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan
orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan
orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang
sesat”.
Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid
yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi
sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam).
Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama
ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia,
khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam
Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim
dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan
perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah
memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita
sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator, dan gerakan perjuangannya.
Maka pada 29 Syawal 1384 H. bertepatan dengan tanggal 14
Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu
organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk
menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan
peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader
bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu
amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Kepribadian Muhammadiyah,
Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah
atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.
Dengan dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT,
maka penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman
kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan
As-Sunah.
Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan
dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
1. Tempat kedudukan IMM adalah ditempat
kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya
seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal 4
Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah Berazas Islam.
Pasal 5
IMM
adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang Keagamaan,
Kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
Pasal 6
Lambang
IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga
melati dan pita yang tercantum tulisan arab fastabiqul khairat serta
matahari bersinar.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi
Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pasal 8
1. Membina para anggotanya
menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang
senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2. Membina para anggotanya untuk
selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya
untuk melaksanakan.
3. Ketaqwaan dan pengabdiannya
kepada Allah SWT.
4. Membantu para anggota
khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
5. Mempergiat, mengefektifkan dan
mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa
masyarakat mahasiswa.
6. Segala usaha yang tidak
menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum
yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1.
Anggota
IMM terdiri dari:
a.
ANGGOTA
BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b.
ANGGOTA
LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c.
ANGGOTA
KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan
melestarikan IMM.
2. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya
tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
10
Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) terdiri dari:
a. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam
suatu Kampus, Fakultas atau Akademisi dan atau tempat tertentu.
b. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat
dalam suatu daerah Kabupaten atau Kota atau daerah tertentu.
c. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam
suatu Propinsi.
d. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam
Negara Republik Indonesia.
2. Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat
adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan
kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2. Badan Pimpinan Harian (BPH)
Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Ketua Pimpinan Komisariat
karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.
Pasal 12
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang adalah
pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan
di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada
komisariat-komisariat di lingkungannya.
2. Badan Pimpinan Harian (BPH)
Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Untuk mewakili
kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan
Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk
Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syarat diatur dalam
peraturan organisasi.
4. Ketua Pimpinan Cabang karena
jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya.
Pasal 13
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah
pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan
di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam
lingkungannya.
2. Badan Pimpinan Harian (BPH)
Dewan Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3. Ketua Umum Dewan Pimpinan
Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan
tertinggi yang memimpin organisasi.
2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan
Pusat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap
musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 16
Unsur Pembantu pimpinan
1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi tugas-tugas
khusus.
2. Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur
Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Permusyawaratan terdiri dari :
1. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi
dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan
Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan-utusan Pimpinan Cabang.
2. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam
organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan
utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan
organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode muktamar.
3. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan
tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah,
utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan
2 (dua) tahun sekali.
4. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan
tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan
utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
5. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan
tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh
anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 18
Keputusan
1. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak
memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara
sah.
2. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara
bulat. Apabila tidak syah dilaksanakan dengan lobying dan apabila tidak syah
terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak mutlak.
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui
oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat IMM.
4. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah
disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
5. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah
disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan
Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
6. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku
setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan
Komisariat IMM.
7. Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak
mengikat.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan
Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh
Tanwir dan atau Muktamar.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh
Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang
memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran
Dasar.
BAB X
Pembubaran
Pasal 22
1.
Pembubaran
IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Setelah Imm
dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab
Muhammadiyah.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran
Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa
Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ditetapkan di :
Bandung Barat
Tanggal :
23 April 2010 M
Bertepatan dengan tanggal : 8
Jumadil Awal 1431 H
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret.
Pasal 2
1. Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam
Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5.
2. Penjelasan tentang lambang IMM di atur
dalam pedoman organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Biasa
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa
adalah:
- Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.
2. Prosedur menjadi anggota biasa :
- Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus pengkaderan Darul Arqam Dasar.
- Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada Dewan Pimpinan Daerah.
c. Apabila permintaan menjadi anggota
diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah
atas nama DPP IMM.
d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
e. Setiap 6 (enam) bulan sekali DPD
melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
f. Bagi Calon Anggota yang berasal dari
Organisasi Otonom Muhammadiyah, syarat keanggotaan diatur oleh Peraturan Khusus
yang dibuat oleh DPP.
Anggota IMM tidak boleh merangkap pada
organisasi ekstra kampus yang sejenis
Pasal 4
Anggota Luar Biasa
1. Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang
telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa
sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.
2. Anggota luar biasa atas usulan pimpinan
cabang dan ditetapkan oleh DPD.
Pasal 5
Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah orang yang
berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada
ikatan.
2. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh
pimpinan IMM pada tingkat dimana yang bersangkutan berada setelah
dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat,
suara, memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota biasa adalah:
- Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
- Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
- Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik IMM.
- Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
- Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas
usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan
organisasi.
4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang
pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang
secara tertulis;
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang,
apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak diindahkan;
d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan
Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan
oleh Dewan Pimpinan Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Komisariat
1.
Pembentukan
dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan
surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas
usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2.
Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha
organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta
menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.
Pasal 9
Cabang
1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat,
terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan
luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat
atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3. Pimpinan Cabang dapat
membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan Rapat Pleno
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang
dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.
Pasal 10
Daerah
1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan
Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan
luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat
atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan
Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PIMPINAN
Pasal 11
Syarat-syarat Pimpinan
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1. Syarat Umum
- Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
- Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
- Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
- Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
- Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
- Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
- Tidak merangkap dengan pimpinan atau anggota partai dan, tawaran atau organisasi politik.
- Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
- Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan
Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Paripurna.
3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan
Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Madya.
4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAM.
5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan
Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
b. Telah lulus pengkaderan DAD.
Pasal 12
Pemberhentian Pimpinan
Berhentinya pimpinan karena:
1. Berakhirnya status masa jabatan.
2. Berhalangan tetap.
3. Permintaan sendiri.
4. Melanggar konstitusi ikatan dan
persyarikatan.
Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur
yang dipilih oleh Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi,
mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari
yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris
Eksekutif.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan
menyelenggarakan pekerjaan khusus.
5. Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari
1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang
Bendahara Umum, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang sekretaris
bidang dan 3 (tiga) orang bendahara.
Pasal 14
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur
yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan
Pimpinan Pusat di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk
Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan
laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
5. Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri
dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang
Bendahara umum, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang Sekretaris
bidang dan 3 (tiga) orang Wakil bendahara.
6. Dalam keadaan tertentu Struktur Dewan
Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang Badan
Pimpinan Harian.
Pasal 15
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang
dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada
Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada
hal-hal yang dianggap perlu.
3. Struktur Pimpinan Cabang terdiri dari 1
(satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang
Bendahara, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang Sekretaris
bidang dan 3 (tiga) orang Wakil bendahara.
4. Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan
Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Badan Pimpinan Harian.
Pasal 16
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur
yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan
kepada Pimpinan Komisariat sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau
apabila ada hal hal yang dipandang perlu.
3. Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari
1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang
Bendahara umum, (sembilan) orang Ketua
Bidang, 10 (Sepuluh) orang Sekretaris Bidang dan 3 (tiga) orang Wakil bendahara.
4. Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan
Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Badan Pimpinan
Harian.
Pasal 17
Unsur Pembantu Pimpinan
1. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari
Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).
2. Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu
Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.
3. Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu
Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
4. Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan
sahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.
5. Ketentuan tentang pembentukan dan tugas
Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 18
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan dilakukan secara langsung.
Bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan
oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan
ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan
dibawahnya melalui rapat pleno untuk satu kali pemilihan.
3. Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur
berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan
telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 19
Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1. Pimpinan IMM yang telah habis masa
jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan
dengan pimpinan yang baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan
perubahan pimpinan.
3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan
khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan
IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya
kepemimpinan.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Muktamar
1. Muktamar dilaksanakan oleh dan atas
tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2. Muktamar dihadiri oleh:
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan
Pusat.
2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing
4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2
(dua) orang.
b. Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan
Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
3. Peserta Muktamar berhak menyatakan
pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau
Muktamar berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
5. Acara Pokok Muktamar:
a. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1) Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir.
b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
c. Penyusunan Garis-garis Besar Haluan
Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja.
d. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan
Pimpinan Pusat.
e. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat
urgen.
f. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar
dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
7. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Muktamar.
8. Selambat-lambatnya sebulan setelah
muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara
pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.
9. Apabila sampai satu bulan sesudah
penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya dua bulan setelah
Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan
selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
11. Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai
diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.
Pasal 21
Tanwir
1.
Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Tanwir dihadiri oleh:
A.
Peserta
1)
Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2)
Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya
ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3)
Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat)
orang.
B.
Peninjau
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat,
masing-masing 1 (satu) orang.
3.
Acara Pokok Tanwir:
a.
Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin
dan melaksanakan keputusan Muktamar.
b.
Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi
yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c.
Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.
4. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir
dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
5. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Tanwir.
6. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir,
Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan
Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
7.
Apabila
sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban
dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
8.
Selambat-lambatnya
2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya
disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
9.
Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh
Tanwir atau Muktamar kemudian.
Pasal 22
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah, disingkat Musyda dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab
Dewan Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan
Daerah.
2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4
(empat) orang.
3) Wakil Pimpinan komisariat masing-masing 2
(dua) orang.
4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
b. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan
Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Propinsi, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan
Daerah.
3. Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat,
memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyda berhak
menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Dewan
Pimpinan Daerah.
5. Acara Pokok Musyawarah Daerah:
a. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang:
1) Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan
Pimpinan Daerah.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat
urgen dalam daerah.
e. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Musyda
dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.
7. Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Musyda.
8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda,
Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok
Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah
penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat,
maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan
selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di tempatnya masing-masing.
11. Keputusan Musyda tetap berlaku sampai
diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.
Pasal 23
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang, disingkat Musycab
dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Unsur
Pembantu Pimpinan Cabang.
2) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4
(empat) orang.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu)
orang.
b. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi
Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten, masing-masing 2 (dua) orang
diundang oleh pimpinan cabang.
3. Peserta Musycab berhak menyatakan
pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau
Musycab berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Pimpinan
Cabang.
5. Acara Pokok Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di
atasnya.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan
Cabang.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat
urgen dalam Cabang.
e. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Musycab
dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab.
7. Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Musycab.
8. Selambat-lambatnya sebulan setelah
Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok
Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan.
9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah
penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan
Daerah, maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan
selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
11. Keputusan Musycab tetap berlaku sampai
diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.
Pasal 24
Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat, disingkat
Musykom dilaksanakan oleh dan atas
tanggung jawab Pimpinan Komisariat.
2. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh:
a. Peserta
1) BPH Pimpinan Komisariat.
2) Seluruh Anggota Komisariat.
3) Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang.
b. Peninjau
Mereka yang diundang oleh
Pimpinan Komisariat.
3. Peserta Musykom berhak menyatakan
pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau
Musykom berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat
pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan
Komisariat.
5. Acara Pokok Musyawarah Komisariat:
a. Laporan Pimpinan Komisariat tentang:
1. Kebijakan Pimpinan Komisariat
2. Organisasi
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan
ketentuan Pimpinan di atasnya.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan
Komisariat.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat
urgen dalam Komisariat.
e. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Musykom
dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom.
7. Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat
diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Musykom.
8. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang
acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.
9. Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah
penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka
keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
11. Keputusan Musykom tetap berlaku sampai
diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya.
Pasal 25
Keputusan Musyawarah
1.
Keputusan
Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari
jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3.
Pemungutan
suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis
dan rahasia, atau secara langsung.
4.
Apabila
dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan
suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah
penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap
sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan,
atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar atau
Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5.
Apabila
keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima
keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada
Allah SWT.
BAB VI
LAPORAN
Pasal 26
Laporan
1.
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan
tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan
dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus.
2.
Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada
pimpinan di atasnya, dengan ketentuan;
bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang
setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat
setiap 3 (tiga) bulan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan
1.
Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan
Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan
yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3.
Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
4.
Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai
berikut:
a.
50% untuk Pimpinan Komisariat.
b.
25% untuk Pimpinan Cabang.
c.
15% untuk Dewan Pimpinan Daerah.
d.
10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5.
Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta
kekayaan, diatur sebagai berikut:
a.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk
sebelum permusyawaratan.
b.
Tim Verifikasi di bentuk dari perwakilan pimpinan
dibawahnya atau tim independen.
c.
Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan
khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
d.
Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.
6. Pengelolaan/penarikan
keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 28
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan
pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan
perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari
peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 30
1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih
tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah
Tangga ini.
2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai
tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 31
1.
Segala
peraturan yang bertentangan dengan peraturan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga
sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat
dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ditetapkan
di : Bandung
Barat
Tanggal : 23 April
2010 M
Bertepatan
dengan tanggal : 8 Jumadil Awal 1431 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar