PC IMM TANGSEL

PC IMM TANGSEL
Ayolah a-yo...ayo..Derap derukan langkah, dan kibar geleparkan panji panji... Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, sejarah umat telah menuntut bukti...Ingatlah i-ngat...ingat...Niat tlah diikrarkan, kita lah cendekiawan berpribadi, Susila cakap takwa kepada Tuhan, pewaris tampuk pimpinan umat nanti..Immawan dan immawati...siswa teladan putra harapan, Penyambung hidup generasi..Umat Islam seribu zaman...pendukung cita cita luhur, negri indah adil dan makmur...

Minggu, 29 April 2012

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT), menyebutkan, pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai, ketentuan itu akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh rektor. IMM mensinyalir adanya upaya pemerintah melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya, adalah privatisasi dan bisnis pendidikan.
"RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan," kata Andi Wiyanto selaku Ketua Umum IMM Cabang Tangerang Selatan, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/4/2012).
Pengesahan RUU ini, lanjut Andi, memberi celah akan biaya pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari keluarga kurang mampu (miskin). "Negara seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa," ketusnya.
Menurut Andi, RUU PT merupakan langkah pemerintah sebagai upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok sekolah standar internasional. Pasalnya, dalam RUU PT, sambungnya, termuat semangat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. "Ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat," tegasnya.
Selain itu, Pasal 89 ayat 1 RUU tersebut menegaskan bahwa perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Secara alamiah, akan banyak peminat dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang diselenggarakan pihak asing.
"Maka dengan adanya pasal ini, dapat membuat ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia," ungkap Andim
IMM berpendapat, pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara persaingan bebas. "Persaingan bebas justru akan merugikan bila tidak proporsional antara kebebasan dengan sumberdaya yang ada. secara sederhana bisa dipahami (siapa kuat, dia yang menang)," terang Andi.
Oleh karena itu, IMM Cabang Tangerang Selatan berpandangan kehadiran perguruan tinggi asing, karakter pendidikan Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam. "Pemerintah seharusnya menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," tegasnya.

Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Rachmat Hidayat
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
 
Pendidikan - Selasa 10 April 2012    20:34
 
TANGSEL - Dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT), disebutkan bahwa pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3. IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menilai dengan adanya ketentuan tersebut akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh Rektor yang akan tinggi!

Hal tersebut dikatakan Ketua IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Kota Tangsel, Andy Wiyanto melalui rilis kepada Bantenpost, Selasa (10/04). Menurutnya IMM mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan.

“Pengesahan RUU memberi celah akan biaya pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari keluarga miskin! Negara seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa!,” tegas Andy.

IMM juga mencermati bahwa RUU PT sebagai upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok Sekolah Standar Internasional. RUU PT memuat semangat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat!

Masih menurutnya, selain itu, Pasal 89 ayat 1 menegaskan bahwa perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Secara alamiah, akan banyak peminat dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang diselenggarakan oleh asing. Maka dengan adanaya pasal ini, dapat membuat ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia!

“IMM berpendapat bahwa pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara persaingan bebas. Persaingan bebas justru akan merugikan bila tidak proporsional antara kebebasan dengan sumberdaya yang ada. secara sederhana bisa dipahami “siapa kuat, dia yang menang”!,” paparnya.

“Kami (IMM) juga berpandangan bahwa dengan adanya kehadiran perguruan tinggi asing, karakter pendidikan Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam. Pemerintah seharusnya menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945!,” pungkas Andy. (TRYZIE)