PC IMM TANGSEL

PC IMM TANGSEL
Ayolah a-yo...ayo..Derap derukan langkah, dan kibar geleparkan panji panji... Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, sejarah umat telah menuntut bukti...Ingatlah i-ngat...ingat...Niat tlah diikrarkan, kita lah cendekiawan berpribadi, Susila cakap takwa kepada Tuhan, pewaris tampuk pimpinan umat nanti..Immawan dan immawati...siswa teladan putra harapan, Penyambung hidup generasi..Umat Islam seribu zaman...pendukung cita cita luhur, negri indah adil dan makmur...

Minggu, 29 April 2012

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT), menyebutkan, pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai, ketentuan itu akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh rektor. IMM mensinyalir adanya upaya pemerintah melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya, adalah privatisasi dan bisnis pendidikan.
"RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan," kata Andi Wiyanto selaku Ketua Umum IMM Cabang Tangerang Selatan, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/4/2012).
Pengesahan RUU ini, lanjut Andi, memberi celah akan biaya pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari keluarga kurang mampu (miskin). "Negara seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa," ketusnya.
Menurut Andi, RUU PT merupakan langkah pemerintah sebagai upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok sekolah standar internasional. Pasalnya, dalam RUU PT, sambungnya, termuat semangat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. "Ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat," tegasnya.
Selain itu, Pasal 89 ayat 1 RUU tersebut menegaskan bahwa perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Secara alamiah, akan banyak peminat dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang diselenggarakan pihak asing.
"Maka dengan adanya pasal ini, dapat membuat ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia," ungkap Andim
IMM berpendapat, pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara persaingan bebas. "Persaingan bebas justru akan merugikan bila tidak proporsional antara kebebasan dengan sumberdaya yang ada. secara sederhana bisa dipahami (siapa kuat, dia yang menang)," terang Andi.
Oleh karena itu, IMM Cabang Tangerang Selatan berpandangan kehadiran perguruan tinggi asing, karakter pendidikan Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam. "Pemerintah seharusnya menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," tegasnya.

Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Rachmat Hidayat
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar