Pendidikan - Selasa 10 April 2012 20:34
TANGSEL -
Dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT), disebutkan
bahwa pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas
dengan dalih otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta
Pasal 50 Ayat 1 dan 3. IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Cabang Kota
Tangerang Selatan (Tangsel), menilai dengan adanya ketentuan tersebut
akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh Rektor yang akan tinggi!
Hal tersebut dikatakan Ketua IMM (Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah) Kota Tangsel, Andy Wiyanto melalui rilis kepada
Bantenpost, Selasa (10/04). Menurutnya IMM mensinyalir adanya upaya
pemerintah untuk melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil
akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari
Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan
kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan.
“Pengesahan RUU memberi celah akan biaya
pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak
terjangkau mahasiswa dari keluarga miskin! Negara seharusnya
mencerdaskan kehidupan bangsa!,” tegas Andy.
IMM juga mencermati bahwa RUU PT sebagai
upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok Sekolah Standar
Internasional. RUU PT memuat semangat liberalisasi dan komersialisasi
pendidikan. Ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat!
Masih menurutnya, selain itu, Pasal 89
ayat 1 menegaskan bahwa perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan
pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Secara alamiah, akan banyak peminat
dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang diselenggarakan
oleh asing. Maka dengan adanaya pasal ini, dapat membuat
ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia!
“IMM berpendapat bahwa pemerintah ingin
meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara persaingan
bebas. Persaingan bebas justru akan merugikan bila tidak proporsional
antara kebebasan dengan sumberdaya yang ada. secara sederhana bisa
dipahami “siapa kuat, dia yang menang”!,” paparnya.
“Kami (IMM) juga berpandangan bahwa
dengan adanya kehadiran perguruan tinggi asing, karakter pendidikan
Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam. Pemerintah seharusnya
menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat 3 UUD
1945!,” pungkas Andy. (TRYZIE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar