PC IMM TANGSEL

PC IMM TANGSEL
Ayolah a-yo...ayo..Derap derukan langkah, dan kibar geleparkan panji panji... Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, sejarah umat telah menuntut bukti...Ingatlah i-ngat...ingat...Niat tlah diikrarkan, kita lah cendekiawan berpribadi, Susila cakap takwa kepada Tuhan, pewaris tampuk pimpinan umat nanti..Immawan dan immawati...siswa teladan putra harapan, Penyambung hidup generasi..Umat Islam seribu zaman...pendukung cita cita luhur, negri indah adil dan makmur...

Senin, 14 Mei 2012

BSD Jadi Pemrakarsa Proyek Tol Serpong – Balaraja

JAKARTA – INVESTOR DAILY (12/04/2012) : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menunjuk PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) sebagai pemrakarsa proyek pembangunan jalan tol Serpong – Balaraja. Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (SK Menteri PU), telah meminta BSD untuk memulai pelaksanaan pra-studi kelayakan (feasibility study) dan pembuatan desain dasar ruas tol.
“Kami sudah meminta BSD untuk menyiapkan dua dokumen sebagai syarat pelelangan. Tidak ada batas waktu untuk proses studi dan persiapan, karena proyek itu tidak masuk dalam rencana prioritas pemerintah ,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Djoko Murjanto di Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut Djoko, penerbitan SK Menteri PU menjadi bentuk persetujuan pemerintah terkait pembangunan ruas tol tersebut. Hal itu sejalan dengan tingkat kebutuhan ruas tol yang makin mendesak kendati rencana proyek tol Serpong-Balaraja tidak masuk dalam prioritas pemerintah.
“Jadi kalau ada sektor swasta yang menginisiasi proyek tol idealnya mereka sudah punya kalkulasi untuk kelayakan finansialnya. Kalau melihat lokasinya yang bagus di sekitar perumahan, proyek tersebut seharusnya memiliki potensi trafik lalu lintas harian cukup tinggi dan feasible,” ujar dia.
Gandeng Investor
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan BSD Hermawan Widjaja mengatakan pihaknya telah memulai proses pra-studi kelayakan dan persiapan desain dasar proyek tol Serpong – Balaraja. Dokumen studi kelayakan dan desain dasar ditargetkan dapat dituntaskan pada semester II-2012. Pasalnya, pelaksanaan lelang proyek tol tersebut di patok bisa terealisasi akhir tahun ini.
“Saat ini baru proses awal, kami masih siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses lelang. Selain itu, kami juga sedang memproses pembentukan badan usahanya. Yang pasti kami tidak akan menjadi mayoritas, atau siap menggandeng investor lain guna membangun tol tersebut,” jelas dia.
Dia menambahkan, pembangunan ruas tol Serpong – Balaraja diperlukan untuk mendukung arus transportasi dari sejumlah kawasan perumahan di daerah tersebut menuju Jakarta dan sebaliknya. Sesuai rencana, jalan tol itu bakal terkoneksi dengan jalan tol Serpong – Bandara dan tol Jakarta – Bumi Serpong Damai.
Sebelumnya rencana pembangunan proyek tol Serpong – Balaraja diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanggerang bersama PT Bakrie Toll Road. Bahkan, keduanya telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada pertengahan 2010. Namun, hingga saat ini perusahaan gabungan tersebut belum juga memasukan usulan rencana pembangunan proyek tol itu. Padahal, perjanjian kerja sama tersebut berakhir pada 31 Desember 2011.
Sementara itu, proyek tol Serpong – Balaraja sepanjang 31 kilometer diprediksi membutuhkan dana investasi sebesar Rp 3,4 triliun. Ruas tol itu akan melintasi enam kecamatan di wilayah selatan hingga barat Kabupaten Tangerang, yaitu Cisauk, Legok, Curug, Panongan, Tigaraksa, dan Balaraja. (imm)

2 komentar:

  1. kalo bisa tidak mengabaikan dengan kondisi masyarakat yg terkena dampak pembangunannya, misalkan penolakan masyarakat terhadap tanah wakaf berupa pemakaman yg terkena rute di desa cisereh kec. tigaraksa kab. tangerang. selama ada lahan di samping kanan kiri depan belakang wakaf mengapa harus melewatinya. bagaimana dengan hukum memindahkan kuburan kaum-kaum muslimin dan muslimat berdasarkan mahjab syafei. apakah telah lulus persyaratan untuk memindahkannya sedangkan lahan kanan dan kiri masih luas.

    BalasHapus
  2. kalo bisa tidak mengabaikan dengan kondisi masyarakat yg terkena dampak pembangunannya, misalkan penolakan masyarakat terhadap tanah wakaf berupa pemakaman yg terkena rute di desa cisereh kec. tigaraksa kab. tangerang. selama ada lahan di samping kanan kiri depan belakang wakaf mengapa harus melewatinya. bagaimana dengan hukum memindahkan kuburan kaum-kaum muslimin dan muslimat berdasarkan mahjab syafei. apakah telah lulus persyaratan untuk memindahkannya sedangkan lahan kanan dan kiri masih luas.

    BalasHapus