JAKARTA – INVESTOR DAILY (12/04/2012)
: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menunjuk PT Bumi Serpong Damai Tbk
(BSD) sebagai pemrakarsa proyek pembangunan jalan tol Serpong –
Balaraja. Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (SK
Menteri PU), telah meminta BSD untuk memulai pelaksanaan pra-studi
kelayakan (feasibility study) dan pembuatan desain dasar ruas tol.
“Kami sudah meminta BSD untuk menyiapkan
dua dokumen sebagai syarat pelelangan. Tidak ada batas waktu untuk
proses studi dan persiapan, karena proyek itu tidak masuk dalam rencana
prioritas pemerintah ,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum (PU) Djoko Murjanto di Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut Djoko, penerbitan SK Menteri PU menjadi bentuk persetujuan
pemerintah terkait pembangunan ruas tol tersebut. Hal itu sejalan dengan
tingkat kebutuhan ruas tol yang makin mendesak kendati rencana proyek
tol Serpong-Balaraja tidak masuk dalam prioritas pemerintah.
“Jadi kalau ada sektor swasta yang menginisiasi proyek tol idealnya
mereka sudah punya kalkulasi untuk kelayakan finansialnya. Kalau melihat
lokasinya yang bagus di sekitar perumahan, proyek tersebut seharusnya
memiliki potensi trafik lalu lintas harian cukup tinggi dan feasible,”
ujar dia.
Gandeng Investor
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan BSD Hermawan Widjaja mengatakan pihaknya telah memulai proses pra-studi kelayakan dan persiapan desain dasar proyek tol Serpong – Balaraja. Dokumen studi kelayakan dan desain dasar ditargetkan dapat dituntaskan pada semester II-2012. Pasalnya, pelaksanaan lelang proyek tol tersebut di patok bisa terealisasi akhir tahun ini.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan BSD Hermawan Widjaja mengatakan pihaknya telah memulai proses pra-studi kelayakan dan persiapan desain dasar proyek tol Serpong – Balaraja. Dokumen studi kelayakan dan desain dasar ditargetkan dapat dituntaskan pada semester II-2012. Pasalnya, pelaksanaan lelang proyek tol tersebut di patok bisa terealisasi akhir tahun ini.
“Saat ini baru proses awal, kami masih siapkan semua dokumen yang
dibutuhkan untuk proses lelang. Selain itu, kami juga sedang memproses
pembentukan badan usahanya. Yang pasti kami tidak akan menjadi
mayoritas, atau siap menggandeng investor lain guna membangun tol
tersebut,” jelas dia.
Dia menambahkan, pembangunan ruas tol Serpong – Balaraja diperlukan
untuk mendukung arus transportasi dari sejumlah kawasan perumahan di
daerah tersebut menuju Jakarta dan sebaliknya. Sesuai rencana, jalan tol
itu bakal terkoneksi dengan jalan tol Serpong – Bandara dan tol Jakarta
– Bumi Serpong Damai.
Sebelumnya rencana pembangunan proyek tol Serpong – Balaraja
diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanggerang bersama PT Bakrie Toll Road.
Bahkan, keduanya telah menandatangani memorandum of understanding (MoU)
pada pertengahan 2010. Namun, hingga saat ini perusahaan gabungan
tersebut belum juga memasukan usulan rencana pembangunan proyek tol itu.
Padahal, perjanjian kerja sama tersebut berakhir pada 31 Desember 2011.
Sementara itu, proyek tol Serpong – Balaraja sepanjang 31 kilometer
diprediksi membutuhkan dana investasi sebesar Rp 3,4 triliun. Ruas tol
itu akan melintasi enam kecamatan di wilayah selatan hingga barat
Kabupaten Tangerang, yaitu Cisauk, Legok, Curug, Panongan, Tigaraksa,
dan Balaraja. (imm)
kalo bisa tidak mengabaikan dengan kondisi masyarakat yg terkena dampak pembangunannya, misalkan penolakan masyarakat terhadap tanah wakaf berupa pemakaman yg terkena rute di desa cisereh kec. tigaraksa kab. tangerang. selama ada lahan di samping kanan kiri depan belakang wakaf mengapa harus melewatinya. bagaimana dengan hukum memindahkan kuburan kaum-kaum muslimin dan muslimat berdasarkan mahjab syafei. apakah telah lulus persyaratan untuk memindahkannya sedangkan lahan kanan dan kiri masih luas.
BalasHapuskalo bisa tidak mengabaikan dengan kondisi masyarakat yg terkena dampak pembangunannya, misalkan penolakan masyarakat terhadap tanah wakaf berupa pemakaman yg terkena rute di desa cisereh kec. tigaraksa kab. tangerang. selama ada lahan di samping kanan kiri depan belakang wakaf mengapa harus melewatinya. bagaimana dengan hukum memindahkan kuburan kaum-kaum muslimin dan muslimat berdasarkan mahjab syafei. apakah telah lulus persyaratan untuk memindahkannya sedangkan lahan kanan dan kiri masih luas.
BalasHapus