PC IMM TANGSEL

PC IMM TANGSEL
Ayolah a-yo...ayo..Derap derukan langkah, dan kibar geleparkan panji panji... Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, sejarah umat telah menuntut bukti...Ingatlah i-ngat...ingat...Niat tlah diikrarkan, kita lah cendekiawan berpribadi, Susila cakap takwa kepada Tuhan, pewaris tampuk pimpinan umat nanti..Immawan dan immawati...siswa teladan putra harapan, Penyambung hidup generasi..Umat Islam seribu zaman...pendukung cita cita luhur, negri indah adil dan makmur...

Selasa, 03 Juli 2012

Notulensi Rapat Pleno PC IMM Tangerang Selatan


Notulensi

RAPAT PLENO PC IMM TANGERANG SELATAN
3 Juli 2012 Di Kediaman IMMawan Imadudin Nasution

Agenda dan Hasil Pembahasan
1.       Bulan Ilmu IMM Tangerang Selatan
a.       Pemaparan konsep awal
-       Kegiatan yang dilaksanakan berupa Diskusi Rutin, Bedah Buku/RUU/UUD dan Seminar/Workshop
-       Waktu pelaksanaan Bulan Oktober 2012, satu minggu satu kali.
-       Penentuan Tema dan Waktu diserahkan kepada Penanggung Jawab masing-masing yang bertempat di Saung Muhammadiyah

b.      Pembentukan kepanitiaan
Penanggung Jawab Secara Umum : IMMawan Imadudin Nasution
-       PJ Diskusi    : Rizky Maulana
-       PJ Bedah Buku         : Arief
-       PJ Bedah RUU          : Rijal
-       PJ Workshop             : Hafiz

2.       Camping / MASTA
a.       Pemaparan konsep awal
-       Konsep kegiatan kolaborasi antara Tadabur Alam dan Perkaderan, dengan kata lain melakukan Perkaderan dengan Konsep Tadabur Alam.
-       Waktu Pelaksanaan direncanakan pada Minggu ke-2 Bulan November karena mengambil Moment Sumpah Pemuda (10 November)

b.      Pembentukan kepanitiaan
-       Steering Comitte     : Zaky Anshori
-       Organizing Comitte : Hafiz Sholahudin

3.       Follow Up Kader STIKES
a.       Seminar tentang RUU Kesehatan
Rapat selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan Komisariat untuk membahas konsep secara matang. Rapat akan dilakukan setelah UAS STIKES WDH (setelah 16 Juli 2012)

b.      Pelatihan Manajemen Organisasi II
-       Pelaksanaan direncanakan pada Minggu ke-4 Bulan November 2012
-       PJ : IMMawan Arief

c.       Persiapan tim Instruktur DAD
Membentuk Korps Instruktur
Ketua                    : Zaky Anshori
Sekt                       : Rizky Maulana
Anggota                 : Semua Pengurus PC IMM Tangsel

4.       Dana Hibah IMMawan Indra Kurniawan
a.       Penentuan Rekening Penerima
Atas Nama          : Hafiz Sholahudin
No. Rekening      : 0135 99 54 35

b.      Pembentukan Rekening PC IMM Tangerang Selatan
Penanggung Jawab IMMawan Arief, bertugas:
-     Cari Saldo Awal
-     Persiapan Pembuatan
-     Pembuatan
-     Koordinasi dengan Bendahara Umum
    (Dateline tanggal 30 Juli 2012)

5.       Pengelolaan Komunitas Saung
a.       Pemetaan Program yang sedang berjalan dan perkembangannya
Program yang sedang berjalan :
-  PAUD (Sabtu dan Minngu jam 08.00 – 11.00)
-  Sekolah Kerajinan dan Keterampilan Warga

Program yang ingin ditambahkan :
-  TPA pada Sore Hari (Senin – Jum’at)
-  Penambahan waktu untuk PAUD menjadi 3 hari dalam seminggu
-  Pelaksanaan kegiatan Ramadhan

Yang dibutuhkan dari program-program tersebut :
Untuk saat ini yang paling dibutuhkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM)

Solusi
Beberapa kader bersedia menjadi relawan, yaitu :
-  Maryamul Khoiriyah ( di TPA )
-  Riri Taher (di TPA dan PAUD)
-  Wanda (di PAUD)

b.      Update informasi Relawan Penuh
-  IMMawan Mohammad Haerani
-  Ahmad Yani
-  IMMawan Wandi Prayogi
(Konfirmasi melalui IMMawan Zaky Anshori à Waktu Fixed Mulai Tinggal di Saung,  Koordinasi dengan Ayahanda untuk Persiapan Sarana)

c.       Program IMM Tangsel. Setelah dilakukan pemetaan oleh PC IMM Tangsel yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Minggu, 8 Juli 2012

6.       Kegiatan Ramadhan
Terfokus dan Tersentralisasi pada Saung Muhammadiyah

7.       Tambahan Pengurus / MUSYCAB
a.       IMMawati Wanda à Konfirmasi melalui IMMawan Rizky Maulana
b.      IMMawan Wandi Prayogi à Konfirmasi melalui IMMawan Andy Wiyanto
c.       IMMawan Andhika Yudha Perwira à Konfirmasi melalui IMMawan  Imadudin Nasution
d.      IMMawan Tony Ardy à Konfirmasi melalui IMMawan Ibnu Zachwan
e.      MUSYCAB akan Dilaksanakan rencananya pada Bulan Desember 2012


 Pengurus yang hadir pada rapat tersebut adalah :
1. Andy Wiyanto (Ketua Umum)
2. Zaky Anshori (Kabid Kaderisasi)
3. Muhammad Arief Maulana (Kabid Sosial Ekonomi Seni Budaya)
4. Muhammad Imadudin Nasution (Kabid Hikmah)
5. Rizal Khoirur Roziqin (Sekbid Organisasi)
6. Rizky Maulana Nugraha (Sekbid Kaderisasi)
7. Hafiz Sholahudin (Sekbid Sosial Ekonomi Seni Budaya)
8. Maryamul Khoiriyah (Ketua Komisariat IMM STIKES WDH)


Tangerang, 3 Juli 2012

           Ttd,

(Hafiz Sholahudin)
       Notulen


 

RUU Perguruan Tinggi Terancam Disahkan, Kenapa Masih Diam?

Kontroversi Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) terus bergulir hingga hari ini, sebagai mahasiswa yang menjadi social control, sebaiknya kita peka terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Begitu juga dengan RUU PT yang hampir saja disahkan 10 April kemaren, untung saja pemerintah masih mengulur waktu untuk pengesahan, dengan alasan masih banyak hal-hal yang harus dikaji dari RUU PT itu sendiri. Lalu, dari kita sendiri, seberapa tahukan kita terhadap RUU PT ini, kenapa harus di tentang, atau kenapa harus didukung? Sayangnya kita masih diam-diam saja, seakan-akan tidak ada hal besar yang akan terjadi dengan kita, seakan tak ada kerugian bagi kita. Boleh, jika tidak merugikan kita, karena beberapa keadaan, lalu bagaimana dengan masyarakat dan teman-teman mahasiswa yang terkena dampak dari RUU ini, mari kita tilik lebih detail.

Pendidikan adalah hal terpenting didalam masyarakat dan bangsa, hal pokok karena pendidikan akan menjadi ujung tombak kemajuan dalam suatu Negara. Namun, seiring berjalan waktu, pendidikan semakin kehilangan jati diri, bukan salah pendidikan itu sendiri, tapi puncak kebobrokan pendidikan kita bermula dari para pengelolanya, pendidikan tak lagi dikelola untuk mendidik anak bangsa menjadi pintar dan bermartabat, tapi pendidikan dikelola bak perusahaan, yang disana terdapat untung dan rugi, pendidikan tak lagi menghiraukan tingkat moralitas yang dididik, tapi para pengelola pendidikan sekarang terkungkung kepada seberapa mahal SPP harus dinaikkan agar mendapat keuntungan alias tak mengalami kerugian dalam mengelola ‘perusahaanya’.

Lebih kurang begitu sedikit gambaran dunia pendidikan kita sekarang, belum lagi kita melihat produk-produk dari pendidikan sekarang, walaupun tak sedikit juga ada yang sukses, tapi jika dibandingkan dengan pendidikan beberapa waktu lalu, kwalitas pendidikan kita semakin menurun. Namun, itu belum terlalu signifikan kelihatan. Ketika keluar RUU PT yang hampir saja disahkan kemaren (10/4), dunia pendidikan kita, lebih khususunya perguruan tinggi hampir jatuh ketingkat yang lebih parah. Kenapa? Karena banyak sekali potensi-potensi buruk yang bisa disebabkan dari RUU PT tersebut.

Dalam diskusi BEM KM UGM, mereka telah menyimpulkan beberapa masalah yang terjadi di dalam RUU PT ini. Setidaknya ada 7 masalah RUU PT ini yang akan ditimbulkan:
  1. Aset Kampus Bebas Disewakan oleh Universitas dengan biaya mahal
  2. Perguruan Tinggi Asing Boleh Mendirikan ‘Cabang’ di Indonesia
  3. Mahasiswa yang tidak mampu akan disuruh “Berutang” kepada pemerintah dan akan dibayar setelah lulus kuliah atau sudah kerja
  4. Organisasi Kemahasiswaan di Kampus akan diatur oleh Menteri
  5. RUU PT adalah UU BHP Jilid II : rakyat akan semakin susah kuliah jika tidak punya uang.
  6. Perguruan Tinggi Swasta akan ‘berperang’dengan Yayasan karena sama-sama berbahan hukum
  7. RUU PT berpontensi melahirkan banyak RUU baru, karena semua jenis pendidikan akan minta diatur oleh pemerintah
Komersialisasi Pendidikan
DPR beralasan bahwa banyak APBN yang habis untuk membiyayai pendidikan tinggi, sehingga banyak dana yang terlokasikan kesana. Jadi, didalam RUU PT dibuatlah sebuah pasal yang mengatur bahwa seluruh pengelolaan perguruan tinggi dikembalikan ke perguruan tinggi masing-masing. Padahal dana yang dialokasikan untuk pendidikan tinggi sangat sedikit sekali dari anggaran pendidikan hanya 2,5% saja, sehingga SPP peguruan tinggi tetap tinggi, lalu kemana perginya Anggaran pendidikan yang katanya 20% dari APBN itu? Apa ini lagi-lagi ‘proyek’? Wallahua’lam. Jika RUU PT tenyata benar-benar jadi disahkan nantinya, dan tidak ada perubahan, maka secara langsung SPP akan jauh melambung tinggi.
Faktanya, jauh sebelum RUU PT ini akan diketok, sebenarnya ada hal tak wajar sudah terjadi di beberapa Perguruan Tinggi Negeri, contoh saja yang terjadi di UNAIR (Universitas Airlangga), semenjak status Unair berubah dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Sejak itu , biaya pendidikan naik sekitar 80 persen. Biaya masuk untuk jalur penelurusan minat dan kemampuan (PMDK) di Fakultas Kedokteran Unair naik dari Rp 75 juta menjadi Rp 150 juta. Adapun di Fakultas Ilmu Budaya Unair, mahasiswa yang masuk di jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang tadinya tidak dipungut biaya, pada tahun 2011 dipungut biaya Rp 7,5 juta. Apalagi jika nantinya RUU PT ini benar-benar di ketok oleh DPR dan Pemerintah, tentunya komersialisasi di dunia pendidikan tinggi tak terbendung lagi, dan efeknya adalah biaya pendidikan tinggi melangit, dan akibatnya rakyat yang menjadi korban. Sekedar intermezo, untuk pembahasan RUU PT ini sudah menghabiskan uang Negara 2 milyar lho

Liberalisasi Pendidikan
Miris lagi, salah satu pasal dalam RUU PT tersebut menyebutkan bahwa universitas Negara lain bisa membuat cabang di Indonesia (Pasal 114). Sehingga bayangkan saja nanti ada Universitas Harvard cabang Surabaya, atau Universitas Harvard cabang Jakarta. Bagus memang secara sekilas kita bisa menikmati pendidikan standar international katanya, tapi bagaimana nasib dengan universitas dalam negeri? Dan yang terpenting adalah bagaimana dengan budaya pendidikan timur kita? Apakah mau dihancurkan lagi, setelah kemaren heboh dengan buku LKS (lembaran kerja siswa) kelas 2 SD yang memuat cerita istri simpanan, dan akhir-akhir ini lagi dihebohkan dengan buku pelajaran yang mengajarkan tentang komunisme. Jika RUU PT disahakan, lagi lagi, sudah jatuh ketimpa tangga lagi. Apa jadinya nasib dunia pendidikan negeri ini nantinya?

Kenapa masih diam?
Harga BBM hampir dinaikkan, ketika itu teman-teman kita sibuk turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan untuk memperjuangkan kemakmuran rakyat yang selalu menjadi korban politis para wakilnya diatas sana, kita masih saja aman dan diam tentram, kenapa kawan? Kenapa masih saja diam. Apa kita terlalu nyaman dengan keadaan kita yang serba lengkap dan tak kurang apapun? Hidup dikosan yang nyaman, makan makanan bergizi setiap hari, bayar SPP tepat waktu, pergi kuliah dengan kendaraan yang nyaman tak perlu capek-capek, dan setiap minggu bisa liburan. Baik itu kenyamanan yang ditimbulkan karena kita kaya, atau kenyaman itu ditimbulkan karena kita mendapatkan beasiswa, sehingga tak perlu lagi membayar SPP bahkan tak pergi kerja sampingan untuk mencari bayaran uang kos atau uang makan.
Kenyamanan. Jangan karena itu kita tak mau lagi memikirkan teman-teman kita yang hidup sebagai mahasiswa atau bahkan yang ingin kuliah sedangkan mereka jauh dari kecukupan, jangankan utuk membayar SPP bahkan mungkin untuk membeli makan sehari-hari saja mereka kelinglungan. Banyak, banyak sekali yang bernasib jauh dari keberuntungan yang kita rasakan. Dulu waktu belum kuliah, aku berfikir keras apa aku bisa kuliah, ketika aku melihat berita di televise terkait tingginya uang masuk ke universitas, pada saat itu aku seperti mustahil bisa kuliah, namu nasib berkata lain, nasib menolongku dengan beasiswa. Namun, aku tak mau ada yang sepertiku dulu, namum nasib tak menyebelahi mereka, namun ditambah lagi dengan RUU PT yang datang untuk mengkomersialisasi pendidikan tinggi kita, seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga lagi.
Beberapa kali aku terpaksa mejelaskan beberapa temanku terkait RUU PT ini, sudah berapa lama sejak kontroversi akan disahkannya pada tanggal 10 (10/4) kemaren, tapi notabene banyak ditataran mahasiswa itu sendiri tidak tahu akan dampak dari RUU ini, bahkan tidak tahu apa itu RUU PT, miris. Benar-benar kita terkungkung dalam zona kenyamanan. Cukup kawan, mulai hari ini mari kita lebih peka lagi, tanggung jawab sebagai social control menjadi amanah berat kita. Kenapa harus takut membela rakyat? Wong ini memang amanah kita.
Apakah kita (mahasiswa) semuanya harus turun ke jalan demo untuk menentang RUU ini?Aku tak mengatakan seperti itu. Sebenarnya dengan membaca tulisan ini, dan dengan kita tahu dampak dari RUU PT atau bahkan hanya tahu apa itu RUU PT, kita sebenarnya sudah menunjukkan tingkat kepekaan kita terhadap perubahan-perubahan yang berindikasi merugikan masyarakat. Tapi alangkah lebih baiknya, kita juga tak sekedar hanya tahu, tapi kita ungkapkan rasa kepedulian kita itu dengan aksi nyata, baik itu dengan membuat status facebook menolak RUU ini, atau membuat tweet, bisa juga membuat tulisan dengan riset dari pemikiran kita pribadi atau bahkan juga ikut demo. Semoga hidup kita ini sebagai mahasiswa jauh lebih bermakna, yang tak hanya ‘ngadem’ di lab, atau sibuk dengan kegalauan dengan pacar. Sehingga label kita (katanya) sebagai manusia intelek tak sia-sia kita sandang dengan bangga untuk rakyat.
Hidup Mahasiswa.
Hidup rakyat Indonesia.

Adam
Ketua Umum LSM Fostra KAMMI Sepuluh Nopember

Senin, 02 Juli 2012

Memaknai Politik Syar'i

Oleh : Hafiz Sholahudin

Makna Politik
Politik, dalam bahasa arab disebut dengan siyasah. Dalam kamus Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur (juz 6 hal. 429) disebutkan bahwa kata siyasah bermakna mengurus sesuatu dengan kiat-kiat yang membuatnya baik.
Politik itu sendiri, menurut Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu terbagi menjadi dua macam:
1. Politik yang diwarnai kezaliman. Maka ini diharamkan dalam syariat Islam.
2. Politik yang diwarnai keadilan. Maka ini bagian dari syariat Islam. (Lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 4)
Politik, bila dilihat dari sisinya yang buruk (politik yang diwarnai kezaliman) semata, akan melahirkan trauma politik pada seseorang. Ujung-ujungnya berkesimpulan bahwa politik itu kejam dan politikus tak lain hanyalah ahli tipu muslihat yang kental dengan sifat makar, dusta, dan licik. Sebenarnya bila dilihat dari segala sisinya, ada pula politik yang syar’i (politik yang diwarnai keadilan). Bahkan ia merupakan salah satu cabang dan pintu dari syariat Islam yang mulia ini, sebagaimana dikatakan Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya yang monumental I’lamul Muwaqqi’in, juz 4 hal. 452. Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, politik yang syar’i disebut dengan as-siyasah asy-syar’iyyah.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, lantas apakah keterangan di atas merupakan legitimasi bagi politik praktis yang ‘diimani’ partai politik (parpol) Islam sekarang ini? Untuk mengetahui jawabannya simaklah penjelasan berikut ini.
Fatamorgana Politik Praktis
Politik praktis merupakan cara berpolitik ala barat (baca: musuh-musuh Islam) dalam menentukan kepala negara/pemerintahan serta anggota lembaga legislatif (baca: politik untuk mencapai kekuasaan), yang dijejalkan di negeri-negeri muslim. Sistem tersebut tidaklah diciptakan dan dijejalkan di negeri-negeri muslim melainkan untuk mem-fait accompli kekuatan umat Islam yakni agar mereka tidak punya pilihan di negerinya sendiri (seakan-akan tidak bisa menghindarinya), sekaligus memalingkan mereka dari mendalami agamanya (tafaqquh fiddin) dengan berbagai kesibukan politik. Sehingga tidaklah satu negeri muslim pun yang menganut sistem tersebut, melainkan kekuatan dan keilmuan umat Islamnya benar-benar terpantau dengan jelas oleh musuh-musuhnya.
Mungkinkah sistem yang diciptakan barat (baca: musuh-musuh Islam) dengan sekian pelanggarannya tersebut dapat mengantarkan umat Islam kepada kejayaannya? Spontan, orang yang berakal akan menjawab: “Tidak mungkin!”
Tak ubahnya fatamorgana, dari jauh seakan air yang menyejukkan, namun setelah didekati ternyata pemandangan semu belaka.
Tengoklah kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir, pimpinan Hasan Al-Banna. “Perjuangan” bertahun-tahun harus berakhir di tiang gantungan, penjara, atau tembak mati. Demikian pula FIS (sebuah partai “Islam” di Aljazair) yang berhasil menang pada putaran pertama pemilu tahun 1412 H. Impian pun lenyap manakala militer melakukan kudeta dengan alasan ‘negeri dalam kondisi darurat’. FIS pun meradang, genderang “jihad” melawan penguasa ditabuh. Pertempuran bersenjata pun terjadi, dan akhirnya pertumpahan darahlah kesudahannya.1 Lagi-lagi umat Islam sebagai tumbalnya. Agama mereka terlantar, dakwah pun semakin hari semakin tergerus oleh ‘kejamnya’ kehidupan berpolitik mereka. [2]
Lebih dari itu, konsekuensinya sangat berat khususnya bagi seorang muslim yang berteguh diri di atas Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa demikian? Karena asasnya adalah demokrasi yang ‘menuhankan’ suara rakyat (mayoritas). Kendaraannya adalah kampanye dengan segala pelanggaran syar’i dan etikanya. Panoramanya adalah ikhtilath (campur-baur laki perempuan). Ciri khasnya adalah persaingan ketat, bahkan perseteruan tak sehat dengan obral janji yang (nampak) menggiurkan. Taruhannya adalah menjual prinsip al-wala’ wal bara’.3 Wallahul Musta’an.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk mengetahui lebih rinci tentang jalan yang mengantarkan kepada kejayaan umat Islam, silakan buka kembali Majalah Asy Syariah edisi Polemik Menuju Negara Islam (No. 16/II/1426 H/2005). Adapun rincian bahasan seputar partai politik Islam, maka dapat anda ikuti pada Kajian Utama Majalah Asy Syariah edisi kali ini, insya Allah.
Apa Itu As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (Politik yang Syar’i)?
Setelah mengikuti bahasan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa as-siyasah asy-syar’iyyah adalah bagian dari syariat Islam. Sedangkan politik praktis, tak lain adalah ciptaan barat (baca: musuh-musuh Islam) yang tidak ada kaitannya dengan as-siyasah asy-syar’iyyah dan sudah barang tentu bukan dari Islam.
Bila demikian, apa definisi as-siyasah asy-syar’iyyah menurut terminologi syariat? Menurut terminologi syariat, as-siyasah asy-syar’iyyah bermakna pengaturan urusan pemerintahan kaum muslimin secara menyeluruh dengan kiat-kiat yang dapat mewujudkan kebaikan (maslahat) serta mencegah terjadinya keburukan (mafsadah), dengan tetap menjaga batasan-batasan syar’i dan prinsip-prinsipnya secara umum -meskipun tidak secara nash- serta perkataan para imam ahli ijtihad. (As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Abdul Wahhab Khallaf, hal. 15. Dinukil dari Madarikun Nazhar fis Siyasah hal. 126-127)
Dari sini, diketahui bahwa as-siyasah asy-syar’iyyah disamping berpegang dengan dalil yang tegas, juga berpijak pada maslahah mursalah, yaitu suatu maslahat di mana tidak didapati dalil secara tegas baik yang memerintahkan maupun yang melarang. Tentunya, yang menentukan sebagai maslahat adalah para imam ahli ijtihad, bukan sembarang orang. Demikianlah penjelasan Ibnu ‘Aqil, Ibnul Qayyim, Ibnu Nujaim, dan yang lainnya rahimahumullah dari para pakar di bidang ini. (Lihat Madarikun Nazhar fis Siyasah hal. 128-129)
Mengenai rincian as-siyasah asy-syar’iyyah, sesungguhnya telah dijelaskan para ulama Islam dalam banyak karya tulisnya. Di antaranya; Al-Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah wal Wilayat Ad-Diniyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (yang terhimpun dalam Majmu’ Fatawa, juz 28), Al-Imam Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, dan selainnya.
Mengenal Lebih Jauh As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (Politik yang Syar’i)
Para pembaca yang semoga dirahmati Allahl, mengingat as-siyasah asy-syar’iyyah amat terkait dengan pengaturan urusan pemerintahan, maka tentunya ada dua pihak yang saling terkait dengannya; pihak pengatur dalam hal ini adalah para penguasa (ulil amri) dan pihak yang diatur dalam hal ini adalah rakyat. As-siyasah asy-syar’iyyah yang dijalankan para penguasa tersebut tak akan berjalan dengan baik tanpa adanya sambutan ketaatan dari rakyat. Maka dari itu, adanya gayung bersambut antara para penguasa dan rakyatnya dalam hal penerapan as-siyasah asy-syar’iyyah merupakan keharusan. Karena dengan itulah terwujud kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat sahabat di bawah kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga masyarakat tabi’in serta tabi’ut tabi’in di bawah kepemimpinan para penguasanya.
Diantara dasar pijakan as-siyasah asy-syar’iyyah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 58-59)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Menurut para ulama, ayat pertama (dari dua ayat di atas) turun berkaitan dengan para penguasa (ulil amri), agar mereka menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkannya dengan adil. Sedangkan ayat kedua turun berkaitan dengan rakyat baik dari kalangan militer maupun selainnya, agar mereka senantiasa taat kepada para penguasanya dalam hal pembagian jatah, keputusan, komando pertempuran, dan lain sebagainya. Kecuali jika mereka memerintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak boleh menaati makhluk (para penguasa tersebut) dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Subhanahu wa Ta’ala).
Jika terjadi perbedaan pendapat antara para penguasa dengan rakyatnya dalam suatu perkara, hendaknya semua pihak merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika sang penguasa tidak mau menempuh jalan tersebut, maka perintahnya yang tergolong ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap wajib ditaati. Karena ketaatan kepada para penguasa dalam perkara ketaatan tersebut merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula hak mereka (para penguasa), tetap harus dipenuhi (oleh rakyatnya), sebagaimana yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2) [Lihat Majmu’ Fatawa, juz 28 hal. 245-246]
Untuk mengenal lebih jauh tentang contoh as-siyasah asy-syar’iyyah dan penerapannya, perhatikanlah poin-poin berikut ini.
1. Suatu tugas/jabatan diberikan kepada yang berhak menyandangnya, baik terkait dengan kemiliteran maupun selainnya. Pemberian tugas/jabatan tersebut tak boleh didasari kedekatan pribadi ataupun hubungan kekerabatan (nepotisme). Sahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa mempunyai suatu kewenangan terhadap urusan kaum muslimin, kemudian memberikan tugas/jabatan kepada seseorang karena kedekatan pribadi atau hubungan kekerabatan, maka ia telah berkhianat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum muslimin.”
2. Kriteria kelayakan mendapat tugas/jabatan ada dua: kuat dan dapat dipercaya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;
ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Sesungguhnya orang terbaik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26)
Kuat di sini tergantung pada tugas/jabatan yang diemban. Kuat dalam hal kepemimpinan perang tolok ukurnya adalah keberanian/ketegaran jiwa, pengalaman bertempur dengan segala tipu muslihatnya serta keahlian dalam mengatur strategi pertempuran. Kuat dalam hal memutuskan perkara (hukum) di antara manusia tolok ukurnya adalah kepahaman tentang prinsip-prinsip keadilan yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kemampuan untuk merealisasikan keputusannya tersebut. Adapun dapat dipercaya (amanah), maka tolok ukurnya adalah rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak menjual ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harga yang murah (hal-hal duniawi, red.) serta tidak takut terhadap (celaan) manusia (dalam keputusannya).
3. Berkumpulnya dua sifat, kuat dan dapat dipercaya pada seseorang, merupakan sesuatu yang langka. Oleh karena itu, jika ada dua orang; yang satu lebih amanah sedangkan yang lainnya lebih kuat, maka yang diutamakan adalah yang paling bermanfaat bagi (kelangsungan) tugas tersebut dan yang paling sedikit mudaratnya. Atas dasar itu, yang diutamakan dalam hal kepemimpinan perang adalah seorang yang kuat lagi pemberani/tegar jiwanya –walaupun terkadang jatuh dalam kesalahan- daripada seseorang yang lemah mentalnya –walaupun ia seorang yang dapat dipercaya-. Jika suatu tugas butuh sifat amanah yang lebih, maka diutamakanlah seorang yang dapat dipercaya, seperti tugas mengelola perbendaharaan dan yang semisalnya. Adapun tugas pendistribusian uang sekaligus pengelolaannya, dibutuhkan seorang yang kuat lagi dapat dipercaya.
Dalam hal memutuskan perkara (hukum), diutamakan hakim yang paling berilmu tentang prinsip-prinsip keadilan, paling wara’ (berhati-hati), dan paling mampu dalam merealisasikan keputusan. Jika ada dua hakim, yang satu lebih berilmu sedangkan yang lain lebih wara’ (berhati-hati), maka dalam perkara yang penyelesaian hukumnya mudah namun rawan mengikuti hawa nafsu dalam memutuskannya, diutamakanlah hakim yang lebih wara’ (berhati-hati). Sedangkan dalam perkara yang rumit penyelesaiannya dan dikhawatirkan terjadi kerancuan dalam memutuskannya, maka diutamakanlah hakim yang lebih berilmu. Kemudian jika ada dua hakim; yang satu lebih berilmu dan lebih wara’ (berhati-hati), sedangkan yang lain lebih mampu dalam merealisasikan keputusan hukum (tegas), maka pada kasus yang penyelesaiannya didukung penguasa diutamakan seorang hakim yang lebih berilmu dan lebih wara’ (berhati-hati). Namun pada kasus yang penyelesaiannya kurang mendapat dukungan dari berbagai pihak (kebijakan yang tidak populer) dan tidak terlalu dibutuhkan ilmu dan wara’ yang berlebih, maka diutamakan seorang hakim yang lebih mampu dalam merealisasikan keputusan hukum tersebut.
4. Pentingnya memerhatikan partner (pasangan) dalam suatu tugas. Jika pemimpin suatu tugas berkarakter lembut, maka wakilnya yang berkarakter keras. Jika pemimpin berkarakter keras, maka wakilnya yang berkarakter lembut. Demikian itu agar tercipta suatu keseimbangan (kestabilan) dalam lingkungan tugas tersebut. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter lembut) lebih memilih Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter keras) sebagai wakilnya dalam komando perang. Sedangkan Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter keras) lebih memilih Abu ‘Ubaidah Ibnul Jarrah radhiyallahu ‘anhu (yang berkarakter lembut) sebagai wakilnya. Sehingga terciptalah suatu keseimbangan (kestabilan) dalam lingkup tugas tersebut.
5. Di antara sebab langgengnya suatu kepemimpinan adalah manakala diwarnai dengan kedermawanan dan keberanian/ketegaran jiwa. Kedermawanan di sini adalah mendistribusikan keuangan (seperlunya) kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya -walaupun mereka para tokoh-, untuk stabilisasi sosial politik, kepentingan keagamaan baik yang bersifat fisik maupun non fisik, dan lain sebagainya. Adapun keberanian/ketegaran jiwa, maksudnya adalah tegar dalam mengatasi masalah, bersabar, dan tidak marah kecuali karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Suatu kepemimpinan yang jauh dari kedermawanan dan keberanian/ketegaran jiwa tersebut, maka kepemimpinannya akan cepat berakhir dan berpindah ke tangan orang lain.
(Disarikan dari kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, yang terhimpun dalam Majmu’ Fatawa juz 28 hal. 244-296)
Adapun poin-poin penting yang dapat disarikan dari kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu adalah sebagai berikut:
1. Tugas inti pemerintah muslim adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran) di tengah rakyatnya. Sedangkan poros keberhasilan dari seluruh tugas/jabatan pemerintahan adalah kejujuran dalam pemberian informasi/data dan keadilan dalam memutuskan suatu putusan perkara. Ada suatu tugas/jabatan yang sangat membutuhkan kejujuran pejabatnya. Seperti penanggung jawab keuangan yang bertugas mencatat arus keluar masuk uang negara dan juga para staf ahli kenegaraan yang bertanggung jawab menyampaikan informasi valid tentang perkembangan situasi dan kondisi negara kepada penguasa (ulil amri).
Ada pula tugas/jabatan yang sangat membutuhkan keadilan pejabatnya, yaitu manakala posisinya sebagai pembuat keputusan yang ditaati. Seperti para pemimpin (instansi pemerintahan) baik sipil maupun militer, hakim, dan lain sebagainya. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi kepala negara (pemimpin) untuk menjadikan orang-orang yang jujur dan adil sebagai pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahannya. Adapun rincian deskripsi tugas pada masing-masing tugas/jabatan, maka menyesuaikan situasi dan kondisi. [Hal. 184-185]
2. Diperbolehkan bagi pemerintah muslim untuk menerapkan siyasah juz’iyyah (politik parsial). Yaitu menentukan satu keputusan di luar keumuman yang terjadi, bila diyakini dapat mendatangkan maslahat yang bersifat umum bagi umat Islam. Contohnya;
- Keputusan Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu agar umat Islam (di masanya) menunaikan ibadah haji dengan jenis haji ifrad (salah satu jenis haji yang sah dengan mengkhususkan ibadah haji semata tanpa umrah). Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan haji tamattu’ yang padanya terdapat rangkaian ibadah haji dan juga umrah. Keputusan tersebut diambil manakala melihat Masjidil Haram lengang dari para mu’tamirin (orang-orang yang berumrah) di luar musim haji. Maka dengan keputusan tersebut Masjidil Haram pun selalu diramaikan umat Islam baik di musim haji maupun di luar musim haji.
- Ketika terjadi pertikaian sengit antara dua orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dalam hal bacaan Al-Qur’an dan sama-sama bersaksi bahwa itulah yang didapat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu (dengan kesepakatan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) memerintahkan penyusunan Al-Qur’an untuk kali kedua4 dengan satu dialek bacaan saja di antara dialek-dialek yang didapat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian membakar mushaf-mushaf selainnya. [Hal. 10-18]
3. Bagi hakim selaku pemberi amar putusan dalam suatu perkara, diperbolehkan untuk:
- Mengatakan sesuatu yang sebenarnya ia tidak akan melakukannya: “Saya akan lakukan demikian”, dalam rangka melacak kebenaran pihak yang ditanganinya.
- Memutuskan sesuatu yang menyelisihi pernyataan/pengakuan pihak yang berseteru, manakala meyakini bahwa yang benar tidaklah seperti apa yang dinyatakan pihak yang berseteru tersebut.
- Membatalkan putusan yang dijatuhkannya disebabkan adanya putusan lain dari hakim yang setara atau lebih mumpuni darinya.
Dasar dari semua itu adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dahulu ada dua orang wanita (masing-masing) bersama anaknya. Tiba-tiba datang seekor serigala memangsa salah satu dari anak keduanya. Kedua wanita itu pun mengklaim bahwa anak yang dimangsa tersebut bukan anaknya, akan tetapi anak kawannya. Akhirnya keduanya pergi ke Nabi Dawud ‘alaihissalam untuk menyelesaikan perkaranya. Maka diputuskanlah bahwa anak yang ada saat ini adalah milik wanita (ibu) yang lebih tua. Kemudian keduanya pergi ke Nabi Sulaiman bin Dawud ‘alaihimassalam dan menyampaikan putusan Nabi Dawud ‘alaihissalam tersebut. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata: “Datangkanlah kepadaku sebilah pisau untuk memotong anak tersebut menjadi dua bagian.” Maka dengan spontan wanita (ibu) yang lebih muda mengatakan: “Jangan kau lakukan itu -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu- sungguh anak tersebut miliknya.” Akhirnya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam pun memutuskan bahwa anak tersebut milik wanita (ibu) yang lebih muda. (HR. Al-Bukhari no. 3427)
- Memutuskan suatu putusan berdasarkan indikasi kuat, manakala diyakini dapat mengantarkan kepada putusan yang tepat. [5]
Sebagaimana yang ditempuh Raja Mesir Al-Aziz [6] seputar kasus istrinya yang menuduh Nabi Yusuf ‘alaihissalam berbuat tak senonoh terhadap dirinya. Dengan melihat posisi koyakan baju gamis Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang berada di bagian belakang, maka diputuskanlah oleh Al-Aziz bahwa yang salah adalah istrinya. Karena posisi koyakan baju gamis Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang berada di bagian belakang merupakan indikasi kuat bahwa istrinyalah yang mengajak Nabi Yusuf ‘alaihissalam untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu. Ketika Nabi Yusuf ‘alaihissalam tak menyambut ajakannya lalu pergi meninggalkannya, wanita itu pun berupaya mengejar Nabi Yusuf ‘alaihissalam dan menggapai baju gamis beliau hingga koyak di bagian belakangnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلَمَّا رَأَىٰ قَمِيصَهُ قُدَّ مِن دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِن كَيْدِكُنَّ ۖ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ
“Maka tatkala suami wanita itu (Al-Aziz) melihat baju gamis Yusuf koyak di bagian belakang, berkatalah dia: ‘Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu (istrinya), sesungguhnya tipu daya kamu sangatlah besar’.” (Yusuf: 28) [Hal. 4-5]
4. Putusan perkara yang dijatuhkan kepada anggota masyarakat (rakyat), bermuara pada dua kasus:
a. Pengaduan (tuduhan) satu pihak terhadap pihak lainnya, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Dalam kasus ini, pihak yang diadukan/dituduh terdiri dari tiga jenis;
Pertama: Si tertuduh dinyatakan bersih dari tuduhan tersebut. Maka menurut kesepakatan ulama, dia tidak boleh dihukum. Sedangkan si penuduh dijatuhi hukuman atas tuduhan dustanya itu.
Kedua: Si tertuduh adalah seorang yang majhul (tidak jelas keadaannya) dari jenis orang baik ataukah tidak. Maka untuk sementara waktu ia ditahan hingga jelas duduk permasalahannya.
Ketiga: Si tertuduh dikenal dengan kejahatannya. Maka dia ditahan hingga jelas duduk permasalahannya. Khusus jenis ini, boleh diancam dengan kekerasan atau dipukul jika diperlukan. Adapun cara dalam memutuskan suatu putusan perkara dalam kasus pengaduan/tuduhan tersebut ada 25 cara, sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya di atas hal. 83-182.
b. Pelanggaran yang murni terkait dengan pelaksanaan agama, baik dalam hal ibadah, muamalah, akhlak, dan lain sebagainya (tak terkait secara langsung dengan pengaduan/tuduhan).
Untuk menanganinya, maka pemerintah muslim membentuk tim/badan khusus yang dalam kitab fiqh disebut Al-Hisbah. Tugas pokoknya adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran). Merekalah yang bertugas memerintahkan orang-orang untuk menunaikan shalat lima waktu tepat pada waktunya. Memberikan sanksi terhadap orang yang tidak shalat baik dengan pukulan maupun penjara. Mengontrol para imam masjid dan muadzin. Memerintahkan orang-orang untuk shalat Jum’at, shalat berjamaah, menunaikan amanah, dan berlaku jujur. Menyampaikan nasihat baik dengan ucapan maupun perbuatan. Melarang dari perbuatan khianat, mengurangi timbangan dan sukatan, serta berlaku curang dalam produksi barang dan perdagangannya. Mengontrol para produsen makanan maupun pakaian serta melarang mereka untuk memproduksi produk-produk yang diharamkan dalam agama ini. Melarang transaksi yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti riba dan segala transaksi yang mengandung unsur judi. Menormalkan harga pasar dan mencegah para pedagang dari menimbun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan menekan para penimbun tersebut agar menjualnya dengan harga pasar yang wajar, dan lain sebagainya. [183-223]
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, demikianlah selayang pandang tentang as-siyasah asy-syar’iyah (politik yang syar’i) yang dapat disajikan dalam kesempatan kali ini. Semoga sedikit sajian tersebut dapat membuka cakrawala berpikir umat tentang kehidupan beragama sekaligus menjadi motivator untuk semakin mendalami agama Islam yang haq ini.
Amin ya Rabbal ‘Alamin.